Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada sekitar 105 dari total 112.514 CPNS yang mengundurkan diri.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pertama mengemukakan ada berbagai alasan yang membuat kalangan CPNS mundur. Di antaranya, karena gaji dan tunjangan yang mereka terima dinilai terlalu kecil.

Adapun CPNS yang mengundurkan diri itu terancam beberapa sanksi.
Pertama, sanksi blacklist dari proses rekrutmen CPNS untuk satu periode berikutnya.
Kedua, sanksi denda penalti dengan nominal yang berbeda sesuai ketentuan setiap instansi seperti :

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebesar Rp. 35 juta
Kementerian Luar Negeri sebesar Rp. 50 juta
Badan Inteligen Negara sebesar Rp. 25 juta s.d. Rp. 100 juta

Sesuai aturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012, CPNS hanya menerima 80% dari gaji pokoknya pada masa percobaan selama 1-2 tahun pertama.
Misalnya:

  • Gaji CPNS lulusan S1 hanya akan menerima Rp. 2,06 juta per bulan.
  • Gaji CPNS lulusan SMA hingga D-3 hanya menerima sekitar Rp. 1,61 juta per bulan.
    Angka gaji CPNS itu pun di bawah UMP Yogyakarta yang senilai Rp. 1,84 juta per bulan.

Adapun, 20% gaji pokok yang tidak dibayarkan selama 1-2 tahun pertama, tidak akan dibayarkan saat sudah jadi PNS.
CPNS pun baru mulai dapat gaji pertamanya paling lambat 1 bulan setelah mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Jadi PNS itu memang perjuangan panjang.
Dari deretan tes yang susah sampai setelah jadi CPNS harus digaji di bawah UMR terlebih dahulu selama 1-2 tahun, sampai dilantik menjadi PNS.

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan : Gaji CPNS memang kecil, tapi setelah menjadi PNS kesejahteraan bakal terjamin seperti :

  • Tunjangan kinerja
  • Ongkos perjalanan dinas
  • Honor lembur
  • Uang pensiun seumur hidup, dll.