Mengutip laman otoritas jasa keuangan (OJK), manajer investasi adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha manajer investasi. Menurut OJK, MI memiliki kewenangan melakukan kegiatan usaha yaitu :

Pertama, pengelolaan portofolio efek nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusu sesuai peraturan pengawas pasar modal.
Kedua, pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah produk-produk yang diatur dalam peraturan pengawas pasar modal.
Ketiga, pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan pengawas pasar modal. Pada dasarnya, kinerja reksadana sangat ditentukan oleh kepiawaian MI dalam meracik portofolio instrumen investasi reksadana.

Apa tugas dan kewajibannya?
Pertama, memiliki kewenangan untuk mengelola aset investor, salah satunya ialah reksadana.
Kedua, MI lah yang akan memilih dan memutuskan mana saja saham, obligasi, deposito ataupun surat berharga yang dibeli.
Ketiga, menghitung dan juga melaporkan kepada investor berkaitan dengan berapakah nilai investasi reksadana yang ada di bursa setiap harinya.

Tapi jikalau kita menitipkan uang kita di MI, jangan sampai salah pilih ya.
Jangan pilih MI abal-abal dan sama sekali tidak memiliki kemampuan, kapasitas, dan juga kapabilitas sehingga ujung-ujungnya akan menyelewengkan dana para investor. Pastikan MI yang kamu pilih telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Meskipun titipan dana investasi ke MI, kita sebagai investor tetap harus bisa memilih MI yang baik dan berkualitas. Kalau kamu pemula, kamu bisa belajar dulu dasar-dasar mengenai reksadana melalui artikel-artikel yang ada di website 1style.id ya.

Background vector created by freepik – www.freepik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.