Pada hari Jumat lalu, Badan Layanan Keuangan Jepang mengeluarkan sebuah surat peringatan yang menyoroti kegiatan empat bursa kripto asing yang beroperasi di negara tersebut tanpa pendaftaran yang tepat. Bursa-bursa yang disebutkan dalam surat tersebut adalah Bybit, BitForex, MEXC Global, dan Bitget. Menurut regulator, keempat bursa tersebut melanggar undang-undang penyelesaian dana negara dengan “melakukan bisnis pertukaran aset kripto tanpa registrasi”.

Badan Layanan Keuangan juga menyatakan bahwa daftar pedagang yang tidak terdaftar “tidak selalu menunjukkan keadaan bisnis yang tidak terdaftar saat ini”. Sebagai regulator yang bertanggung jawab atas industri keuangan di Jepang, FSA (Financial Services Agency) menegaskan bahwa keempat bursa kripto tersebut melanggar undang-undang terkait kegiatan perdagangan aset digital di negara tersebut.

Meskipun Jepang saat ini sedang mengerjakan peraturan baru untuk sektor kripto dan Web3, negara tersebut belum menindak industri ini sekeras beberapa ekonomi besar lainnya seperti Amerika Serikat pada tahun 2022 yang lalu.

Dalam tanggapannya, Bitget, salah satu bursa kripto yang disebutkan dalam surat peringatan tersebut, menyatakan bahwa mereka akan menghubungi FSA “untuk informasi lebih lanjut”. Mereka juga menjelaskan bahwa Bitget beroperasi melalui BG Limited, perusahaan yang terdaftar di Seychelles, dan sebagai pertukaran kripto global, mereka mengikuti peraturan dan regulasi di Seychelles. Bitget juga menegaskan bahwa semua operasi dan layanan mereka tetap normal saat ini dan mereka akan memberi tahu pelanggan mereka saat ada pembaruan.

Perlu dicatat bahwa pada tahun 2021, FSA juga telah mengeluarkan surat peringatan resmi kepada Bybit karena beroperasi tanpa izin yang diperlukan. Kondisi ini menunjukkan bahwa regulator di Jepang sangat serius dalam menangani masalah kepatuhan di sektor kripto dan akan terus memperketat regulasi di masa depan.